BKPSDM Kutim Ikuti Regulasi Baru, Penyuluh Pertanian Ditangani Langsung Kementerian

Korsa.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti kebijakan baru pemerintah pusat terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan besar yang segera diterapkan adalah pengalihan penyuluh pertanian dari ASN daerah menjadi ASN pusat mulai 1 Januari 2026.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Kementerian Pertanian untuk memperkuat lini penyuluhan di daerah sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan pangan nasional.
“Untuk mengejar target Kementerian Pertanian, seluruh penyuluh pertanian yang selama ini berada dalam struktur ASN Kabupaten Kutim akan dialihkan ke kementerian. Prosesnya tengah berjalan dan efektif berlaku pada 1 Januari 2026,” ungkap Misliansyah, usai mendampingi Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, dalam Rakor Kepegawaian BKN di Ballroom Lantai L Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, perubahan status ini dimaksudkan untuk memastikan para penyuluh berada di bawah koordinasi langsung kementerian sehingga pembinaan, supervisi, dan pelaksanaan program dapat berlangsung lebih terarah.
“Langkah ini untuk menyelaraskan struktur kerja dan memperkuat tenaga teknis di lapangan agar langsung berada di bawah kementerian,” jelasnya.
Misliansyah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan tema Rakornas BKN, ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita. Rakor ini, ujarnya, menjadi ruang penting untuk menyatukan arah manajemen ASN di seluruh daerah.
“Rakornas ini mengonsolidasikan arah pembangunan sumber daya aparatur agar selaras dengan delapan agenda strategis nasional dalam Asta Cita. Penyesuaian yang dilakukan ASN di Kutim pun merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung visi pembangunan nasional,” tutupnya.(Adv)






