Diskominfo KutimKutai Timur

Koperasi Tak Beroperasi Masuk Daftar Pembubaran Diskop UKM Kutim

Korsa.id, Kutai Timur – Proses penertiban terhadap koperasi tidak aktif menjadi salah satu agenda besar Diskop UKM Kutai Timur dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat. Berdasarkan hasil pemetaan, sejumlah koperasi yang tidak lagi menjalankan RAT, kehilangan legalitas administratif, serta tidak memiliki aktivitas usaha telah masuk daftar pembubaran.

Kepala Diskop UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan melalui mekanisme resmi dengan berkoordinasi bersama Kementerian Koperasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa koperasi yang tercatat dalam database benar-benar beroperasi dan memberi manfaat pada anggota.

“Pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari proses identifikasi dan evaluasi yang dilakukan secara berkala,” jelasnya di Kantor DPRD Kutim, Kamis (27/11/2025).

Teguh menegaskan langkah ini bukan bertujuan menekan jumlah koperasi, tetapi menata kualitas dan kredibilitasnya. Menurutnya, data yang tidak valid akan menghambat penyusunan program dan distribusi bantuan karena pemerintah tidak dapat membedakan koperasi aktif dengan yang tinggal nama.

Ia menambahkan bahwa koperasi yang masih memiliki potensi akan diberi kesempatan melakukan perbaikan melalui pendampingan administratif dan pemulihan legalitas. Sementara koperasi yang benar-benar tidak bergerak akan ditertibkan agar tidak membebani sistem.

Penataan koperasi ini diharapkan membuka ruang bagi koperasi baru yang lebih siap dan berorientasi usaha. Teguh menegaskan bahwa kredibilitas adalah kunci utama membangun kepercayaan anggota dan masyarakat.(Adv)

Baca Juga

Back to top button