BeritaDiskominfo KutimKutai Timur

Program Jaminan Sosial Kutim Melonjak, 95 Ribu Pekerja Rentan Resmi Ditanggung Pemerintah

Korsa.id, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan kembali pentingnya dua fondasi jaminan sosial. kewajiban perusahaan bagi pekerja formal dan campur tangan pemerintah bagi sektor informal.

Penegasan ini ia sampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menyebut sektor informal mulai dari UMKM hingga industri rumahan sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Namun ia tak menutup mata bahwa banyak pekerja di sektor ini belum mampu membiayai perlindungan jaminan sosial, sehingga masuk kategori “pekerja rentan”.

Untuk itu, Pemkab Kutim mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja rentan.

“Pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujarnya.

Baca juga : Peserta JKN-KIS Capai 100%, Kukar Raih UHC dari BPJS Kesehatan

Tak hanya mendaftarkan, pemerintah daerah juga menanggung penuh iuran kepesertaannya. Ardiansyah menegaskan bahwa perlindungan sosial harus dirasakan oleh semua, termasuk mereka yang berada di luar sektor formal yang selama ini kurang tersentuh.

Hasil dari kebijakan ini terbilang besar. Hingga bulan ini, hampir 95 ribu pekerja rentan sudah terdaftar dan iurannya ditanggung Pemkab Kutim. Jumlah tersebut mendekati target besar pemerintah daerah, yakni 160 ribu pekerja.

Di sisi lain, Bupati memberikan pesan tegas kepada perusahaan-perusahaan besar. Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar pekerja yang wajib diberikan sejak hari pertama bekerja.

“Kepada yang bekerja di perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan langsung diberikan oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca juga : 15.000 Pekerja Rentan di Penajam Paser Utara Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ardiansyah juga menyentil praktik perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban dengan terus memperpanjang kontrak pekerja dari tahun ke tahun. Menurutnya, strategi semacam itu tidak boleh terjadi di Kutai Timur.

Ia berharap perusahaan menaati regulasi ketenagakerjaan dan menghormati seluruh hak normatif pekerja, termasuk jaminan sosial sebagai perlindungan utama mereka.

Kebijakan yang merangkul pekerja informal sekaligus menegakkan aturan bagi sektor formal ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim dalam membangun lingkungan kerja yang aman, layak, dan terlindungi bagi seluruh masyarakatnya. (Ek/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button