Diskominfo KutimKutai Timur

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PAMA Dibahas di Kantor Bupati, Ini Penjelasan Perusahaan

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi rapat pembahasan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (site PT Kaltim Prima Coal/KPC), Kamis (13/11/2025). Rapat yang digelar di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Roma Malau, perwakilan manajemen perusahaan, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, serta media.

Pada forum tersebut, perwakilan manajemen PT Pama Persada Nusantara, Tri Rahmat Saleh, memaparkan penjelasan lengkap mengenai sistem keselamatan kerja yang diterapkan perusahaan, termasuk penggunaan Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi inti pembahasan.

“OPA adalah perangkat pendukung, bukan alat untuk memberikan hukuman. Sistem ini kami gunakan untuk memastikan pekerja berada dalam kondisi aman, sehat, dan siap bekerja secara fisik maupun psikis,” tegas Tri Rahmat.

Ia menjelaskan bahwa industri pertambangan memiliki risiko tinggi, sehingga penerapan standar keselamatan harus dilakukan secara ketat. Digitalisasi melalui OPA diterapkan untuk menggantikan metode manual yang sebelumnya bergantung pada pengakuan karyawan.

Baca juga : KNPI Kutim dan KPC Kolaborasi Bangun Kawasan Kolam Ikan Air Tawar di Sangsel

“Dengan pendekatan berbasis data, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan terukur,” katanya.

Terkait kasus yang melibatkan karyawan Edi Purwanto, ia menambahkan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Proses pembahasan pelanggaran melewati tahapan pencarian fakta, verifikasi data, hingga sidang komisi disiplin yang turut diikuti unsur serikat pekerja.

“Keputusan manajemen dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui prosedur objektif,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Saya berharap dialog yang dibangun tetap produktif dan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil tanpa menimbulkan konflik baru,” ujar Bupati.

Baca juga : Peringati Hari Hutan Sedunia, Bupati Kutim bersama PT Pamapersada Nusantara Tanam Pohon

Selain itu, sejumlah perwakilan serikat pekerja dan pendamping hukum di antaranya Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made juga menyampaikan pandangan mengenai implementasi OPA serta perlindungan pekerja.

Rapat ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme klarifikasi dan mediasi sesuai aturan ketenagakerjaan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kutim. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button