Mediasi Kelompok Tani dan Perusahaan Tambang Buntu, DPRD Kaltim Minta Depankan Musyawarah
Korsa.id, Samarinda – Upaya mediasi sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Mekar Indah dan perusahaan tambang batu bara PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali menemui jalan buntu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur pada Kamis (4/9/2025), akar masalah terungkap jelas, klaim petani berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Meskipun Komisi I DPRD Kaltim berusaha menjembatani, kepentingan kedua pihak, petani yang merasa dirugikan dan perusahaan yang berpegangan pada regulasi kawasan hutan, belum berhasil disatukan.
Ketua Kelompok Tani Mekar Indah, Landoi, membuka diskusi dengan memaparkan bahwa kelompoknya telah mengelola lahan seluas 8.000Â hektare sejak tahun 1998 dengan dukungan perangkat desa dan kecamatan. Ia menegaskan tuntutan kelompoknya bukanlah pemerasan, melainkan musyawarah.
Baca juga :Â Belum Dibebaskan, Lahan Kelompok Tani Dikuasai Perusahaan Tambang di Kutim
“Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi.
Klaim historis petani langsung dibantah oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. Ia secara tegas menyatakan bahwa karena lahan berada di dalam KBK, segala bentuk klaim kepemilikan atau transaksi jual beli tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada Kelompok Tani Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko, menggarisbawahi bahwa solusi yang dicari adalah konsensus, bukan kompensasi.
Baca juga :Â Kembangkan Sektor Pertanian, Desa Purwajaya Antisipasi Usai Pertambangan
Sikap serupa diambil oleh pihak perusahaan. Agung Mahdi, External Relations Specialist PT MSJ, memaparkan bahwa klaim petani tidak lagi memiliki validitas hukum.
“Rekomendasi camat yang dulu dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terang Agung, menunjukkan landasan hukum perusahaan yang kuat.
RDP antara KT Mekar Indah dan PT MSJ yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim menghasilkan tiga poin penting terkait sengketa lahan di kawasan kehutanan.
Baca juga :Â Habitat Satwa Liar Terancam Akibat Tambang, DPRD Kutim Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. la juga meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah demi mencari solusi bersama.
Selain itu, seluruh pihak diimbau menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi Kelompok Tani Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu. (Put/Qad-Adv)






