Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Imigrasi Samarinda dan Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Korsa.id, Tenggarong – Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka mempererat kerja sama dan koordinasi lintas instansi, terutama terkait pelayanan masyarakat dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Heldiansyah selaku Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar yang berlangsung di Kantor Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, pada Selasa (21/5/2025).

Dalam pertemuan ini, pihak Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbagi informasi dan mendiskusikan isu-isu strategis.

“Kita berbagi informasi terutama dalam rangka pelayanan masyarakat dan pengawasan terhadap orang asing. Ini penting karena Kukar memiliki banyak perusahaan, sehingga keberadaan orang asing harus benar-benar diawasi dokumen dan keabsahannya,” ujar Heldiansyah.

Wilayah Kukar memang dikenal sebagai salah satu daerah dengan banyak aktivitas industri dan pertambangan, yang memungkinkan masuknya tenaga kerja asing. Hal ini menjadikan pengawasan terhadap legalitas dokumen dan keberadaan orang asing sebagai prioritas bersama.

Selain itu, isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Meski belum ditemukan kasus signifikan di Kukar, kekhawatiran akan potensi penyebarannya tetap ada, mengingat maraknya kasus serupa di berbagai daerah lain.

“Masalah TPPO sekarang marak, bukan hanya di Jawa, bahkan di luar negeri seperti di Kamboja. Ini menjadi kekhawatiran kita bersama agar tidak terjadi di Kukar,” ujar perwakilan dari pihak Imigrasi.

Heldiansyah juga menyambut baik kehadiran tim dari Imigrasi Samarinda dan menegaskan pentingnya membangun sinergi antarinstansi. Ia berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk merumuskan kerja sama yang lebih konkret di masa mendatang.

“Kita harapkan kunjungan kerja ini bisa ditindaklanjuti dengan duduk bersama instansi terkait dan merumuskan langkah konkret. Saat ini memang belum ada poin-poin kerja sama yang ditetapkan, tapi akan dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan isu-isu strategis seperti ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kerja sama antara pemerintah daerah, Imigrasi, dan instansi lainnya sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkas Heldiansyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Yudhistira Yuda Permana, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara Indonesia.

“Pelayanan ini termasuk penerbitan dokumen perjalanan berupa paspor bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri, tentunya dengan persyaratan yang jelas dan kepastian hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap warga negara asing.
“Hal ini sesuai dengan peruntukan visa dan izin tinggal mereka, agar kegiatan mereka di wilayah Kukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(adv)

Baca Juga

Back to top button