Bupati Kukar Perintahkan Pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang

Korsa.id, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah perintahkan pemekaran wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat.
“Kami telah diperintah bapak Bupati untuk mempersiapkan pemekaran kecamatan. Dan ini sudah mulai kita siapkan dari sekarang,” ungkap Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono.
Pihaknya kini tengah mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi secara administrasi, agar tidak menyalahi ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Harus memenuhi persyaratan administrasi, agar tidak mengalami kendala di masa mendatang,” katanya.
Menurut Tego, salah satu tujuan pemekaran adalah, untuk kesejahteraan Masyarakat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Pihaknya juga sepakat, jika Kecamatan Tenggarong Seberang sudah saatnya untuk dimekarkan, mengingat luas wilayahnya sangat memungkinkan. Dengan luasnya Tenggarong Seberang, pemekaran juga akan menghemat biaya transportasi masyarakat apabila ada urusan administrasi.
“Indikator kesejahteraan ini terlihat dari layanan pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan infrastruktur suatu kecamatan,” ujarnya.
Kawasan yang rencananya dimekarkan, Tego menyebutkan mencakup kecamatan serta Desa Bangun Rejo dan Bukit Pariaman. Untuk keperluan pemekaran, syaratnya adalah 10 desa dalam satu kecamatan tersebut. Diikuti dengan dukungan akses dan infrastruktur pemerintahan.
“Pemekaran ini prosesnya lama, jadi kami akan menyelesaikan semua terkait syarat administrasi. Kita usahakan terus, karena pemekaran ini langkah yang kita ambil untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Tego.
(Ir/Nt/As-Adv)