Warung Makan Boleh Buka Saat Puasa, Satpol PP Kukar Imbau Pesanan Dibawa Pulang

Korsa.id, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperbolehkan warung makan tetap buka saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah 2024, Ini sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar.
Namun pihaknya menghimbau kepada para konsumen untuk tidak makan ditempat melainkan membawa pulang makanan yang dipesannya tersebut.
“Menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi saat ditemui pada Rabu (20/3/2024).
Selain itu dirincikannya isi surat edaran
pihaknya akan bertugas menjamin tempat hiburan malam terbatasi aktivitasnya.
“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” ujar Rasidi.
Disamping itu, ia juga mengungkap jika Pemkab Kukar menjamin adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, seperti karoke keluarga di Tenggarong.
Selain itu tidak menutup kemungkinan pihak Satpol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.
“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” pungkas Rasidi.(Put/Nt/As-Adv)