Fraksi KIR : Kami Mendukung Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan

Korsa.id, SANGATTA – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) mengemukakan pandangan umumnya dalam sidang utama DPRD Kutai Timur yang dihadiri oleh 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya, Kamis (13/06/2024). Pandangan tersebut disampaikan oleh Sobirin Bagus selaku perwakilan fraksi KIR. Disaksikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dalam hal ini diwakili oleh Asisten III, Sudirman Latif, serta 21 orang anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Sobirin Bagus menyampaikan pandangan Fraksi KIR terkait Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
“Kami mendukung upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut,” ujarnya.
Fraksi KIR menyoroti realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp 8,59 trilyun atau 104,13% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 8,25 trilyun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lainnya. Sobirin menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
menurutnya, Realisasi PAD mencapai Rp 352,46 milyar atau 44,76% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 787,53 milyar
“Ada beberapa koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, seperti profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 milyar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta,” katanya.
Selain itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 7,67 trilyun atau 103,12% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 7,44 trilyun.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendapatkan pendapatan transfer yang lebih dari target, namun perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengelolaannya,” tambahnya.
Dirinya juga mengatakan. Realisasi lain-lain pendapatan yang sah juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 568,85 milyar atau 2.315,73% dari anggaran sebesar Rp 24,56 milyar.
“Peningkatan ini juga akibat dari koreksi dan reklasifikasi oleh BPK RI. Fraksi KIR menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pendapatan yang sah ini,”bebernya.
Dalam penutupnya, Sobirin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap Pemkab Kutim terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.(Ir/Nt/As-Adv)