Kutai TimurPariwara

Tunjangan Penambahan Pegawai PPPK Naik 100%

Korsa.id, SANGATTA – Pemkab Kutim meningkatkan kesejahteraan tenaga kerjanya. Mulai para tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).  Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup kabupaten ini. Untuk gaji TK2D naik sebesar 50 persen. Sedangkan TPP PPPK naik 100 %.  Hal ini diungkap Seskab Kutim Rizali Hadi saat kegiatan Kutim Berzakat di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (11/4/2023).

“Pemkab Kutim menilai tolok ukurnya para TK2D juga punya beban kerja yang sama dengan ASN. Jadi ini memang menjadi salah satu penilaian. Kita upayakan di anggaran murni,” urai Rizali selaku Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan kebijakan kepala daerahnya.

Kemudian untuk Tunjangan Penambahan Pegawai (TPP) untuk PPPK juga akan dinaikkan sebesar 100 persen. Sebelumnya dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Ini nantinya menggunakan anggaran perubahan.

“Saat ini kami tengah selesai menyusun serta memperbaiki data yang akan digunakan sebagai dasar untuk digunakan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap hati- hati saat mengambil keputusan untuk langkah kebijakan tersebut.

“Hari ini bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, sudah berada di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan (khususnya TPP) oleh Kemendagri, kalau sudah selesai secepatnya kita akan langsung konsultasikan ke Pemprov Kaltim,” ucap Rizali.

Ia pun turut menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk bisa bergerak cepat. Dengan memberikan batas waktu untuk bisa menyelesaikan rencana implementasi kebijakan tersebut.

“Saya batasi dalam minggu ini harus selesai. Kita harapkan Senin atau Selasa, hak para pegawai ini sudah dibayarkan,” beber Rizali. (NT)

Baca Juga

Back to top button