BPKAD Kutim Lelang Mobil, Motor, Inventaris Kantor Hingga Limbah Besi

Korsa.id, Sangatta – Setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bakal melelang sejumlah aset kepada masyarakat. Untuk pelaksanaan lelang di tahun 2024 ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim mengacu pada Surat Persetujuan dan Penetapan nilai limit oleh Bupati Kutai Timur, pada tanggal 29 Desember 2023 dengan nomor B-000.2.3.2/1989/BPKAD.BMD.
Berdasarkan surat persetujuan tersebut, BPKAD Kutim menggandeng Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang. Guna melaksanakan penjualan umum atau lelang melalui internet/e-auction secara terbuka (Open Bidding).
Pengumuman lelang terbuka dengan Nomor : B.000.2.3.2/0422/BPKAD.BMD, dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kutai Timur. Dimana item lelang dapat diakses luas oleh masyarakat pada domain portal.lelang.go.id.
Berdasarkan pengumuman tersebut, barang yang dilelang yakni, tiga unit kendaraan roda empat, 11 unit kendaraan roda dua, dua unit limbah besi padat berupa kendaraan roda dua. Serta tujuh paket berbagai item inventaris kantor dari berbgai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Baca Juga : BPKAD Kutim Lelang 104 Item Barang Milik Daerah
“Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, barang inventaris kantor, limbah besi padat (scrap) dan baranginventaris kantor lainnya dalam kondisi apa adanya,” jelas Sekda Kutim Rizali Hadi pada sebarang pengumuman yang dikeluarkan pada 22 Februari 2024.
Adapun syarat dan ketentuan lelang yakni :
- Memiliki atau mengaktifkan akun serta mendaftarkan diri pada website portal.lelang.go.id.
- Jumlah / nominal yang disetorkan ke nomor virtual account harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan.
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bontang selambat-lambatnya satu haru kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekenise perbankan menjadi beban peserta lelang
- Obyek lelang dalam kondisi apa adanya, peserta dapat melihat langsung obyek lelang pada hari dan jam kerja dan hari libur. Mulai tanggal 22-26 Februari 2024 di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dan telah melunasi seluruh kewajibannya agar segera mengurus barangnya paling lambat tiga hari kerja.
- Inforasi lebihlanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah tahun anggaran 2024. Dibidang pengelolaan BMD Pada BPKAD Kutim, atau dapat menghubungi sdr. Dandri 085250817478 dan sdr Tommy 085345201015
Baca Juga : BPKAD Kutim Catat Jembatan Gantung Gelinggang jadi Aset Daerah
Waktu penawaran telah ditetapkan sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan Selasa 27 Februari 2024 pukul 11.00 Wita
“Penetapan pemenang lelang pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 11.00 Wita, dan pelunasan harga lelang lima hari sejak pelaksanaan lelang dengan 2% bea lelang pembeli dari harga lelang,” tutup pengumuman tersebut. (Put/As)