DPRD KutimOlahraga

Anjas Dorong Fasilitas Olahraga Pemerintah Disewakan Untuk Tingkatkan PAD

Korsa.id, Sangatta – Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait Retribusi dan Perpajakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Politisi Partai Golongan Karya dari darah pemilihan Kutim 1, Sayid Anjas mengharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anjas menyebut, salah satu target utama untuk peningkatan PAD melalui penyewaan fasilitas milik daerah seperti Gedung Kudungga dan fasilitas-fasilitas olahraga yang dikelola oleh pemerintah.

“Contohnya penyewa Gedung Kudungga, tempat-tempat olahraga, itu salah satu target sasaran PAD. Gedung-gedung serba guna kalau mau ada yang menyewa, silakan, tapi bayar.” katanya.

Disamping membuka sumber PAD yang baru melalui Perda tersebut, Anjas juga menyayangkan masih minim dan sulitnya untuk ditingkatkan retribusi dari parkir. Diaman dirinya menilai hal itu lantaran keterbatasan fasilitas parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga : Syahid Anjas : Gebyar UMKM Dorong Perekonomian Daerah

“Untuk parkiran seperti itu sangat minim, sangat sulit digenjot di situ karena kita tidak punya kantong parkir seperti di kota. Yang punya kantong parkir seperti mall (STC) itu saja sama rumah sakit. Jadi sangat sulit kalau kita mengejar dari segi parkiran, tapi kalau sewa gedung yang lain-lain itu boleh,” jelasnya.

Anjas berharap, dengan disahkannya Perda tersebut, dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kutim.

“Mudah-mudahan Perda yang disahkan tadi itu menjadi acuan untuk bisa meningkatkan PAD,” harapnya saat ditemui awak media Korsa.id di gedung DPRD Kutim, pada Rabu (12/06/2024). (Put/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button