David Sebut Perda Ketenagakerjaan Untungkan Tenaga Kerja Lokal

korsa.id Sangatta – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dinilai solusi positif bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim) khususnya para pencari kerja.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim David Rante, menilai bahwa dengan adanya Perda Ketenagakerjaan tersebut lebih menguntungkan bagi tenaga kerja lokal.
“Disitukan ada pembagian 80-20 persen yang artinya 80 persen tenaga lokal, 20 persen tenaga kerja luar. Adanya nomenklatur dalam Perda itu, sangat menguntungkan bagi putra daerah karena tentunya lebih diutamakan,” ungkap David. Rabu (24/05/2023).
“Saya kira itu langkah yang sangat baik, karena itu sangat menentukan, pertama terkait ketenagakerjaan dalam rangka juga keseimbangan dan keadilan. Yang kedua tanpa mengabaikan dari luar daerah dengan spesifikasi dan skil yang ada,” sambungnya.
Baca Juga : David Rante Layangkan Interupsi Saat Rapat Paripurna
Lebih lanjut, Setelah Perda tersebut disosialisasikan disemua sektor dan lini perusahaan, politisi Gerindra Kutim itupun berharap, dapat jalankan secara baik dan jujur, agar hasil yang diperoleh juga bisa membawa masyarakat semakin sejahtera.
“Jangan lagi ada yang main mata dibelakang, karena sejatinya kita akan kawal Perda ini. Termasuk pengupahan dan juga pembekalan keahlian, sehingga bisa menghasilkan tenaga kerja yang berkompeten,” ucapnya.
Disamping itu, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, menambahkan saat ia mengunjungi konsituen disejumlah titik, masyarakat sangat menyambut baik adanya sosialisi yang di laksanakan oleh lembaga legislatif ini, termasuk pihak perusahaan yang turut di undang dalam kegiatan tersebut.
“Dalam perda itu kita sampaikan nomenkaltur, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa di jalankan dengan baik,” bebernya.
Baca Juga : Disnakertrans Kutim Siap Memenuhi Target 50 Ribu Jiwa Tenaga Kerja Lokal
Politisi PAN itu menjelaskan, salah satu poin penting dalam Sosper tersebut, dalam perda tersebut mengatur tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutim.
“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan posri 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli maka perusahaan di persilahkan untuk mengambil dari luar,” pungkasnya. (Ek/As-adv)