KesehatanPemkabĀ PPUPenajam Paser Utara

Kualitas Udara PPU Kategori Tidak Sehat, Dinkes Imbauan Masyarakat untuk Waspada

Korsa.id, Penajam – Indeks kualitas udara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memicu perhatian serius dari berbagai pihak.

Berdasarkan pantauan sistem pemantauan kualitas udara global IQAir pada Kamis (17/9/2026), Indeks Kualitas Udara (AQI+) di PPU tercatat menembus angka 134.

Angka tersebut menempatkan status udara PPU ke dalam kategori tidak sehat bagi kelompok masyarakat rentan. Konsentrasi partikulat halus PM2,5 pada platform tersebut bahkan dilaporkan mencapai 49,2 µg/m³, jauh melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, pantauan dari sistem resmi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) PPU berada di angka 92 dengan polutan utama PM2,5 (kategori sedang). Perbedaan angka ini membuat pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif yang cepat.

Baca juga :Ā Sambut Hari Kesehatan Nasional, Dinkes PPU Menggelar Gerakan Aksi Gizi Bagi Pelajar

Menanggapi dinamika kualitas udara tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, menyatakan pihaknya langsung mengambil sikap siaga penuh guna mencegah potensi lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya di tengah masyarakat.

“Walaupun kualitas udara masih kategori sedang secara ISPU, masyarakat tetap perlu waspada. Kurangi aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak. Bila harus keluar, pastikan selalu menggunakan masker,” tegas dr. Lukasiwan.

Ia menjelaskan, partikel PM2,5 merupakan polutan mikroskopis berukuran kurang dari 2,5 mikrometer. Karena ukurannya yang amat halus, partikel berbahaya ini sangat mudah dihirup, menembus jaringan terdalam paru-paru, hingga masuk ke dalam aliran darah manusia.

Sebagai langkah antisipasi dampak buruk polutan terhadap kesehatan warga, khususnya kelompok rentan seperti balita, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan kronis. Dinkes PPU merilis panduan perlindungan kesehatan mandiri.

Baca juga :Ā Pemkab PPU Berencana Merevitalisasi Pelabuhan Penajam

  1. Selalu kenakan masker saat berada di luar area tertutup atau beraktivitas di ruang terbuka.
  2. Hindari olahraga berat atau aktivitas non-esensial di luar ruangan, terutama saat kabut asap atau polusi pekat.
  3. Cukupi kebutuhan air putih untuk membantu mekanisme pembersihan alami saluran pernapasan.
  4. Tutup rapat pintu dan jendela hunian guna mengunci akses polutan udara kotor agar tidak masuk ke dalam ruangan.
  5. Berikan pengawasan ekstra dan batasi aktivitas luar rumah bagi anak-anak, lansia, serta pemilik riwayat keluhan pernapasan.

Plt Kadinkes PPU juga menekankan pentingnya respons cepat apabila masyarakat mulai merasakan gejala keluhan kesehatan akibat paparan polutan udara.

“Jika muncul gejala seperti batuk terus-menerus, sesak napas, hingga nyeri dada, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jangan menunggu sampai kondisinya memburuk,” pungkas dr. Lukasiwan. (Aw/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button