Pemkab PPU Mulai Kaji Data Penerima Manfaat Bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni

Penajam – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) tengah melakukan kajian dan verifikasi data penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat memenuhi kriteria.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairul Achmad, menyampaikan bahwa penanganan RTLH akan dilakukan secara bertahap, dengan penekanan pada ketepatan sasaran bantuan.
“Kami melakukan verifikasi secara mendetail terhadap setiap rumah yang diusulkan untuk renovasi. Setelah verifikasi selesai, penanganan segera dimulai,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan renovasi RTLH hanya diberikan satu kali dalam jangka waktu 10 tahun kepada penerima yang sama, baik melalui program dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
Selain mengandalkan dana dari APBD, Dinas Perkimtan PPU juga berupaya memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk meningkatkan jumlah rumah yang dapat direnovasi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Benuo Taka.
“Kami terus berupaya mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk memaksimalkan cakupan program ini,” jelas Khairul.
Ia juga mengimbau pemerintah desa dan RT untuk aktif melaporkan data rumah tidak layak huni di wilayah masing-masing. Menurutnya, kolaborasi ini penting agar pendataan dan penanganan RTLH dapat berjalan lebih cepat.