Ketua RT di Kukar Minta Tambah Anggaran RT, Bupati Kukar: Tidak Jadi Soal

Korsa.id, KUKAR – Ketua RT di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah dana bantuan ke RT ditambah lagi. Dari sebelumnya hanya Rp 50 juta per-RT menjadi Rp 100 juta.
Hal ini di ungkapkan Ketua RT saat Bupati Kukar, Edi Damansyah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi kebermanfaatan Program Bantuan Berbasis RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Selasa (19/3/2024).
Selain meminta bantuan berupa tambahan anggaran, sejumlah RT di Kukar juga meminta masa jabatan Ketua RT ditambah menjadi 7 tahun.
Permintaan itu ditanggapi langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, terkait soal pagu anggaran diminta ditambah lagi tidak jadi soal katanya, hal itu pun sudah dipikirkan oleh Bupati Edi Damansyah.
“Hanya saja dilihat dari manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi Ketua RT,” ujar Bupati Edi Damansyah, Selasa (19/3/2024).
Sedangkan soal Ketua RT yang meminta masa jabatannya dinaikkan menjadi 7 tahun. Menurutnya, hal tersebut juga tidak menjadi masalah.
Hanya saja ada aturan main yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Disebutkan, masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” paparnya.
Jabatan ketua RT ini Dia katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses.
“Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” kata Edi Damansyah.(Put/Nt/As-Adv)