Pemkab Kukar Serahkan Sertifikat Halal kepada 34 Pelaku UMKM

Korsa.id, Tenggarong – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekratriat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berdomisili di Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Sebulu, dan Tenggarong Seberang, pada Selasa (15/4/2025) di Kantor BUMN Tenggarong. Sebanyak 34 pelaku UMKM menerima sertifikat halal dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Dafip Haryanto menyampaikan bahwa Pemkab Kukar memiliki tanggung jawab dalam mendukung program penguatan kelembagaan, pengembangan, dan pemberdayaan UMKM. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Visi dan misi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2021–2026 adalah mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia. Salah satu upayanya adalah memperkuat sektor usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing produk,” jelas Dafip.
Ia menambahkan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi UMKM di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan syariat Islam, sehingga mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen Muslim.
Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM dapat memperluas jangkauan pasar, baik domestik maupun internasional, terutama di negara-negara mayoritas Muslim seperti Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara di Timur Tengah, dan beberapa negara di Afrika.
“Di tengah persaingan pasar yang ketat, label halal dapat menjadi nilai tambah dan strategi pemasaran yang efektif. Selain itu, sertifikat halal juga penting untuk memenuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dafip juga menyebutkan bahwa UMKM bersertifikat halal berpeluang lebih besar untuk mendapatkan prioritas dalam berbagai program pembinaan, pelatihan, dan pendanaan dari pemerintah serta lembaga pendukung lainnya.
“Proses sertifikasi halal mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga kebersihan lingkungan usaha. Ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM serius dalam menjaga kualitas produknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dafip menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya selembar dokumen, melainkan bukti komitmen semua pihak untuk menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai prinsip kehalalan yang dibutuhkan masyarakat, khususnya umat Muslim.
Ia pun mengapresiasi semangat dan kerja keras para pelaku UMKM yang telah mengikuti seluruh proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran, pendampingan, hingga audit halal. Menurutnya, hal ini mencerminkan perkembangan UMKM ke arah yang lebih baik—lebih profesional, tertib, dan kompetitif.
Dafip mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran program ini, baik lembaga pendamping, instansi pemerintah, maupun mitra lainnya.
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal menuju kemajuan UMKM yang lebih besar, mandiri, dan berdaya saing tinggi dalam industri halal, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.