Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan 2.999 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

korsa.id TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), secara resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sabtu (30/2023). Dalam Surat yang ditandatangani Sekda Kukar Sunggono sebagai Ketua Panitia Seleksi calon PPPK Pemkab tahun 2023, tertuang Pemkab Kukar menyiapkan 2.999 formasi tahun ini. Namun Penerimaan ini khusus untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Dalam surat tertulis, untuk formasi guru diprioritasjkan untuk Pelamar Prioritas (P1).
Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Selain itu, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
Untuk guru non ASN di sekolah negeri terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sementara untuk tenaga kesehatan diprioritaskan untuk eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kemudian untuk Tenaga Non ASN yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ia mendaftar.
“Yang pasti kami menunggu arahan pemerintah pusat. Mulai dari kebijakan, pembiayaan, tata cara, dan lain-lain,” sebut Sunggono.
Sunggono melanjutkan, Bupati Kukar Edi Damansyah juga telah berusaha bersurat ke pemerintah pusat, agar pemda dilibatkan dalam pengadaan PPPK di daerah supaya bisa mengambil peran untuk memprioritaskan THL diangkat menjadi PPPK.
“Bahkan, Bupati Edi mengusulkan agar Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang sudah mengabdi 5 tahun dapat diangkat jadi PNS dan PPPK tanpa tes,” ungkapnya.(adv)