Pemkab Kukar Akan Ketemu OIKN Perjelas Delineasi

Korsa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan bertemu dengan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) untuk mengetahui apakah Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole masuk dalam delineasi Ibu Kota Negara (IKN).
Pasalnya dua daerah tersebut tidak ingin masuk wilayah IKN, hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Selasa (19/3/2024).
“Dalam waktu dekat kami akan membahas lebih lanjut bersama Otorita IKN,” ungkapnya.
Sunggono mengatakan dirinya sudah menerima surat dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole, yang menyatakan enggan bergabung dengan kawasan Otorita IKN.
Permintaan dua wilayah tersebut juga telah dia sampaikan ke Otorita IKN, namun sejauh ini belum mendapatkan jawaban, apakah disetujui atau sebaliknya.
Baca Juga : Bupati Kukar Dorong Pemdes Lung Anai Perluas Lahan Kebun Kakao
“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole bahwa mereka tidak mau masuk ke wilayah IKN, Perihal ini sudah kita sampaikan kepada Badan Otorita, namun belum mendapat respon,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mulanya dalam Undang Undang Ibu Kota Nusantara, desa dan kelurahan yang ada di lima kecamatan di Kukar, yakni Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan dan Loa Kulu, seluruhnya masuk ke dalam delienasi IKN.
Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.
Baca Juga : Siapkan Infrastruktur untuk Dukung Penyangga IKN
Namun, dengan kondisi yang dialami Desa Lung Anai, masih belum diketahui apakah akan masuk ke dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap masuk tata ruang bagian dari Kukar.
Sunggono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dilibatkan beberapa kali dalam rapat IKN, namun hasilnya tidak sesuai harapan Pemkab Kukar.
“Saya berharap juga, kepada seluruh OPD untuk jeli, terhadap isu kekinian IKN, demi pembangunan Kukar yang lebih baik lagi,” harapnya.
Baca Juga : Menjadi Mitra Pendukung IKN, Brida Kukar Gelar Seminar Penelitian terkait IKN
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso menyebut, masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, seperti Kelurahan Tama Pole. Sebelumnya, wilayah tersebut masuk ke dalam IKN dan sekrang dikeluarkan dari wilayah IKN.
“Kejelasannya ada di Otorita IKN,” tutupnya. (*/Put/As-Adv)