Menjadi Mitra Pendukung IKN, Brida Kukar Gelar Seminar Penelitian terkait IKN

korsa.id TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), menggelar Seminar Penelitian Keberadaan Ibu kota Nusantara (IKN) terhadap Potensi Penerimaan dan Pengeluaran Kukar, Jumat (13/10/2023).
Dalam seminar itu dihadirkan narasumber dari Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, Mardyanto Wahyu Tryatmoko. Juga beberapa Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, yaitu Hotnier Sipahutar, Dr Riris Katharina, Dr Pitri Yandri dan Aninda Wisaksanti Rudiastuti.
Seminar itu dilakukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang dibuka oleh Sekda Kukar Sunggono.
Dalam sambutannya, Sekda Kukar Sunggono mengucap terima kasih kepada Brida Kukar, yang telah melaksanakan riset dalam mendukung optimalisasi pemerintah, dalam rangka percepatan pembangunan daerah secara tepat sasaran dan berdaya saing.
Dirinya menganggap, masih banyak yang harus dilakukan Pemkab Kukar untuk bersiap menjadi bagian dari IKN. Persiapan itu terkait, apa yang ingin ditawarkan kepada IKN, ada pertanian, pariwisata, jasa. Ini yang harus disiapkan Pemkab Kukar untuk benar-benar menyiapkan diri dengan IKN.
Disebutkannya dalam UU IKN, Kawasan Strategis Nasional IKN mencakup area darat 256.142 ha dan perairan laut 68.189 ha.
Baginya, ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan antara Pemkab Kukar dengan otorita IKN, khususnya menyangkut sumber daya ekonomi daerah dan kemampuan fiskal, kawasan konservasi, sosial dan kemasyarakatan, pertanahan dan agraria.
Menurutnya, saat ini Kukar masih bergantung di sektor SDA yang bersifat ekstratif. Maka, Kukar bisa menyumbangkan ratusan triliun untuk negara dan industri eksploratifnya.
Ia yakin, Pemindahan IKN tidak menggaransi ada pemindahan pusat bisnis ke Kukar, hanya dipastikan pusat pemerintahannya yang pindah. Sedangkan, kini perusahaan tambang yang ada di Kukar kebanyakan berada di Jakarta.
Sehingga, pihaknya meminta agar Otorita IKN mempunyai konsep yang baik dalam menangani persoalan sosial, kemasyarakatan dan konflik terkait agraria dan pertanahan yang menjadi permasalahan yang tidak terhindarkan saat ini.
Utamanya di kawasan Bukit Suharto, secara de jure merupakan kawasan hutan konservasi, tapi di dalamnya ada masyarakat yang beraktivitas.
Batas daerah, terkait pengadaan tanah untuk umum agar tidak terjadi konflik, termasuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat (tanah-tanah Grant Sultan).
Secara umum, Pemkab Kukar sebagai mitra mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi.
“Daerah sekitar IKN merupakan daerah mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti pembangunan wilayah sekitar IKN,” katanya.
Sunggono berpesan kepada peserta, agar bisa mengikuti seminar secara seksama, karena tahapan dari kegiatan ini, nanti akan di internalisasi hasil dan juga rekomendasi, untuk dibawa ke tingkat nasional untuk diseminarkan dengan kementerian terkait dan juga lembaga DPR.
“Ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini terkomunikasi secara politik di DPR pusat,” pungkasnya. (adv)