BeritaKutai Timur

Tiga Jalur Resmi Aduan Disdukcapil Kutim, Warga Kini Bisa Koreksi Data Tanpa Ribet

Korsa.id, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan mutu pelayanan publik. Melalui sistem pengaduan yang terintegrasi, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan maupun koreksi data kependudukan secara langsung melalui tiga kanal resmi yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menuturkan bahwa kanal aduan ini merupakan bagian penting dari sistem pelayanan yang terbuka dan inklusif. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menampung aspirasi dan memperbaiki kesalahan secara cepat dan terukur.

“Kami tidak menolak kritik. Justru kami ingin masyarakat aktif memberikan masukan melalui jalur resmi. Keluhan adalah bagian dari sistem pelayanan yang sehat,” ujar Syarif, beberapa hari yang lalu.

Ia menambahkan, tingginya permohonan perubahan data yang mencapai 30 hingga 45 persen dari total layanan Disdukcapil, menjadi alasan utama pentingnya kanal koreksi yang efektif. Jenis perubahan yang paling sering diajukan mencakup penyesuaian status perkawinan, tingkat pendidikan, hingga pembetulan nama antar dokumen.

Agar setiap aduan warga tersalurkan dengan benar dan tidak tercecer di ruang digital yang tidak resmi, Disdukcapil Kutim mengarahkan seluruh pengaduan ke tiga kanal utama berikut:

Pertama, Fitur Sanggah di Aplikasi Siap Kawal, Kanal ini merupakan jalur tercepat bagi pengguna layanan digital. Melalui fitur sanggah, warga dapat langsung mengajukan koreksi apabila menemukan kesalahan pada dokumen yang baru diterbitkan, seperti e-KK atau KTP-el. Sistem akan otomatis mengirim notifikasi ke petugas untuk diverifikasi.

Kedua, Call Center (Telepon/WhatsApp), Jalur komunikasi langsung ini disiapkan untuk masyarakat yang membutuhkan penjelasan mendalam atau menghadapi kendala teknis mendesak. Petugas piket siap memberikan respons cepat terhadap aduan atau pertanyaan yang masuk.

Ketiga, SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), Saluran ini merupakan platform nasional yang menjamin setiap laporan tercatat dan dipantau secara transparan. Melalui SP4N LAPOR!, warga dapat mengetahui status penanganan keluhan secara real-time hingga tuntas sesuai standar waktu pelayanan pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Kutim Bangun Kesadaran Siber ASN Lewat Sosialisasi Cyber Hygiene

Disdukcapil Kutim menegaskan, pelayanan yang cepat dengan waktu penyelesaian dokumen rata-rata 1–2 jam harus tetap diimbangi dengan ketelitian dan akurasi data. Melalui optimalisasi tiga kanal aduan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan valid, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya. Jika ada kesalahan, koreksi bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan,” tutur Syarif menutup penjelasannya.

Dengan terbukanya saluran komunikasi publik yang resmi dan responsif, Disdukcapil Kutim menunjukkan bahwa kualitas pelayanan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga soal kejujuran dan keterbukaan terhadap evaluasi.(Adv)

Baca Juga

Back to top button