Samarinda

Pemprov Kaltim Tegaskan Pengendalian Sampah Jelang Lebaran

Upnews.Id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran.

Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Kaltim agar melakukan pengendalian sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.

Dia menambahkan, kepala daerah perlu melakukan langkah-langkah seperti mengimbau, memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.

“Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya dikutip dari akun media sosial @Pemprov_Kaltim, Jum’at (22/4/2022).

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).

“Serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbunan sampahnya,” katanya.

Selanjutnya, dia menyebutkan Bupati maupun Wali Kota se-Kaltim diminta, dapat menyebarluaskan informasi tentang kondisi minim sampah. Dapat melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.

Berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 perayaan Idul Fitri Tahun 2022.

“Kita harapkan ini bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Adv/Tsn)

Baca Juga

Back to top button