DPRD KutimKutai Timur

May Day di Kutim, Buruh Tuntut Akomodir Pekerja Lokal

Korsa.id, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur ( kutim) Joni menyampaikan, beberapa tuntutan buruh sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu disampaikan usai mengikuti Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung, Rabu (01/05/2024).

“Alhamdulillah dari beberapa tuntutan dari buruh sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemerintah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.

Lebih lanjut. Ia menyampaikan, bahwa tuntutan buruh tahun ini kurang lebih sama dengan tuntutan di tahun sebelumnya. Seperti permintaan kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding 80/20. Dirinya berharap para buruh dapat membantu pemerintah dengan melaporkan jika ada perusahaan masih banyak memiliki karyawan yang belum berdomisili Kutim.

“Saya harap, teman-teman buruh bisa membantu informasikan ke kami. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.

Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.

“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada tambahan PAM bagi kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” terangnya.(Ir/Nt/Dr/Adv)

Baca Juga

Back to top button