Kaltim

BNN RI – Kesbangpol Kukar Gelar Bimtek Kawasan Rawan Narkoba

Upnews.id, Kukar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berdama Dinas Kesbangpol Kabupaten Kukar menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kukar, Sabtu (16/7/2022) bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Bimtek dibuka Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Irjen Pol Tagam Sinaga dan dihadiri Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Asisten 1 Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kesbangpol Rinda Desianti.

Turut pula hadir Kepala Desa Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, dan Seketaris Camat Kota Bangun Kabupaten Kukar, serta para peserta bimtek dari OPD Kukar.

Baca Juga : Sah!!, DPRD Kaltim Luncurkan Perda Kepariwisataan Dan Pencegahan Narkoba

Serta menghadirkan Akhmad Taufik Hidayat, Rinda Desianti, dan Mohamad Kashuri Balai POM Samarinda sebagai narasumber.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI  Irjen Pol Tagam Sinaga dalam sambutannya mengatakan, kultivasi  narkotika di Indonesia ada beberapa diantaranya adalah ganja di Aceh dan Sumatera Utara, khat di Jawa Barat dan Jawa Tengah dan kratom di Kalimantan, serta jamur psilocybin di Bandung dan Bali.

Tanaman kratom atau dikenal dengan nama lokal kedemba memiliki efek opioid yakni zat pereda nyeri sedang hingga berat,” bebernya saat sambutan.

BNN RI – Kesbangpol Kukar Gelar Bimtek Kawasan Rawan Narkoba

Ia menambahkan, zat yang terkandung di dalamnya  seperti pada morpin. Dalam dunia medis efek opioid digunakan untuk mengendalikan rasa sakit setelah operasi yang potensial menyebabkan ketergantungan pada penggunanya.

“Tanaman kademba atau kratom dikenal juga sebagai biak biak, ketum, atau maeng da merupakan tanaman dari family kopi kopian,”
jelasnya.

Kendati demikian, Ia menututkan, tanaman tersebut merupakan tanaman asli Asia Tenggara yang banyak tumbuh di indonesia, Malaysia dan Thailand.

Baca Juga : Tindak Lanjuti Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim, Akan Mengesahkan Perda Narkoba

“Penggunaan kratom pertama kali dilaporkan tahun 1836 oleh orang melayu sebagai pengganti opium dan berhasil diidentifikasi kandungannya pada tahun 1921, yaitu mitragynine dan 70H-Mitragynine,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesbangpol Rinda menjelaskan, saat ini telah dilakukan pembahasan antara komite nasional perubahan penggolongan narkotika dan psikotropika dengan lintas kementerian / lembaga terkait tanaman kratom. Disepakati bahwa kratom akan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 dalam Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa lagu 5 tahun atau hingga tahun 2024.

“Kratom digolongkan Narkotika golongan 1 dengan musik dengan mempertimbangkan komparasi regulasi, di beberapa negara yang mengatur kratom sebagai Narkotika yang tidak boleh beredar dan digunakan hanya untuk keperluan,” pungkasnya. (Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button