Hukum & KriminalKutai Timur

Miliki Sabu, Polsek Bengalon Amankan Pekerja Sawit

Pelaku Simpan 10 Poket Sabu Di Mess

Upnews.id, Bengalon – Unit Reskrim Polsek Bengalon Polres Kutim, berhasil meringkus pengedar Nakotika jenis sabu-sabu di Mess PT. AE Estate GKAE, Gunung Kudung Rt 07 Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, pada (4/2/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Menurut keterangan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Bengalon IPTU Dedik I Prasetyo, sh. Mh. keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sanu di mess PT. AE Estate GKAE Gunung Kudung.

Baca Juga : Polsek Muara Wahau Amankan 10,86 Gram Sabu

Adanya informasi itu kemudian Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bengalon melaksanakan penyelidikan di tempat tersebut. Tim mencurigai satu orang lelaki berinisial AS (33), setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 poket sabu yang disimpan didalam kamar.

“Atas kepemilikan 10 poket sabu seberat 82,02 gram beserta plastiknya. Selanjutnya aparat mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Dedik.

Selain 10 poket sabu, aparat juga mengamankan 1 pack klip plastik, 2 bungkus rokok, 2 buah dompet, 2 buah pipet, 2 buah Hp, serta uang tunai Rp.500 ribu.

Baca Juga : Warga Sandaran Bacok Tangan Pria yang Dekati Istrinya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114  ayat (2) Atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (An/Dr)

Baca Juga

Back to top button