Tari Kanjar Ganjur Kesultanan Kutai Terima KIK dari Kemenkumham

Korsa.id, Tenggarong – Tarian Kanjar Ganjur Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenhumham RI. Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan langsung olah Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim), Sofyan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, yang diwakili oleh Sekkab Kukar Sunggono.
Sunggoro menyebut, Tari Kanjar Ganjur ini merupakan salah satu jenis kesenian yang menjadi warisan dari Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Biasanya, tarian ini ditampilkan oleh kerabat kesultanan saat penyambutan tamu penting, perayaan pernikahan, pengangkatan putra mahkota, pemberian gelar dan Erau.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi kekakayaan budaya kita,” ujar Sekkab Kukar, Sunggono pada Selasa (20/6/2023).
Tari Kanjar Ganjur juga dipentaskan oleh pria dan wanita yang berasal dari kalangan Kedaton Kutai. Ciri khas tarian ini identik dengan penggunaan kayu dengan dilapisi kain yang disebut ganjur.
“Tarian ini tidak sembarangan dibawakan orang, hanya orang-orang tertentu saja,” sebutnya.
Dengan mendapatkan sertifikat KIK ini, Tari Kanjar Ganjur mendapat pengakuan dan perlindungan atas kekayaan intelektualnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal. Juga meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kekayaan budaya yang ada di Kukar dan terus melestarikan budaya demi anak cucu. (*/As-Adv)