Ardiansyah Pastikan Kampung Sidrap Bagian dari Kutim

Korsa.id, Sangatta – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kembali menegaskan kepada seluruh masyarkat Kecamatan Teluk Pandan, terkhusus warga Kampung Sidrap. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada 2023 lalu, secara tegas menolak keinginan Pemkot Bontang untuk mengakuisi Kampung Sidrap, sesuai Permendagri mengenai Tapal Batal Wilayah.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kutim saat sambutan pada penutupan HUT Desa Teluk Pandan yang ke-27, di Tugu Pejuang, Selasa (30/4/2024) malam.
“Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur,” tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Dalam konteks ini, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terus-menerus terhadap wilayah tersebut oleh Camat Teluk Pandan dan Kepala Desa Martadinata. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan desa-desa lainnya di wilayah tersebut.
“Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga : Bupati Panen Raya Melon di Teluk Pandan
Belum lama ini, terjadi pendirian RT baru yang masuk dalam wilayah Kelurahan Guntung. Oleh karena itu, Pemkab Kutim mengutus Asisten 1 Tata Pemerintahan untuk bersama-sama dengan Asisten 1 Kota Bontang menertibkan hal ini.
Sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang. (Put/As-Adv)