Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke 9

Korsa.id, Sangatta- Membahas rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Terangkum dalam Rapat Paripurna ke-9. Di pusatkan diruang Rapat Utama DPRD kutim. Bukit Pelangi Pusat Perkantoran. Selasa (06/06/2023). Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman turut hadir.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa Dalam konteks pembahasan rancangan peraturan daerah,persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Proses akhir pembahasan peraturan daerah yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dan dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas. Pihaknya juga mengatakan setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan persetujuan anggota DPRD
“Saya selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD kabupaten Kutai Timur telah memberikan persetujuan untuk menetapkan perda tentang pedoman tata kearsipan menjadi peraturan daerah yang telah disetujui bersama” ujarnya
Dirinya menambahkan, Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi. Dengan harapan, semoga apa yang telah disepakati dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di kabupaten Kutai Timur.
“saya yakin bahwa itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi terciptanya rumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas.”ucapnya. (Nt/As-Adv)