Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Bahas Penguatan Layanan Kesehatan dan Kebijakan BPJS Kesehatan

Korsa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat bersama Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan para pemangku kepentingan, guna membahas peningkatan layanan kesehatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan BPJS Kesehatan.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait dan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (19/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting termasuk masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai pelaksanaan dan arah kebijakan BPJS Kesehatan, baik yang sedang berjalan maupun yang direncanakan di masa mendatang.

Saat ini, capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan di Kukar telah melebihi 100 persen. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat, namun seluruh warga Kukar telah tercakup dalam program BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Artinya, semua warga Kukar telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan mendapatkan jaminan layanan,” jelas Sunggono.

Meski demikian, tantangan masih ada. Salah satunya adalah adanya layanan atau jenis penyakit tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS karena keterbatasan regulasi nasional.

“Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah agar masyarakat memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan masuk dalam skema pembiayaan BPJS,” ujarnya.

Sekda juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah, melalui komitmen Bupati Kukar, tetap bertekad memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat hanya dengan menggunakan KTP. Skema ini sejatinya telah berjalan, namun akan segera diluncurkan secara resmi.

“Komitmen Bapak Bupati adalah memastikan semua masyarakat bisa berobat gratis hanya dengan membawa KTP, dan alhamdulillah itu sudah mulai terlaksana,” ucapnya.

Terkait antrean layanan BPJS yang cukup panjang, kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk waktu dan lokasi pelayanan.

“Banyak masyarakat yang belum memanfaatkan pendaftaran online. Mereka datang langsung ke rumah sakit dan mendaftar di tempat, sehingga kalah antre dengan yang sudah mendaftar secara online sebelumnya,” jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi pendaftaran online agar tidak perlu menunggu lama di fasilitas kesehatan. Hal ini berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah difasilitasi dengan sistem pendaftaran berbasis digital.

Secara keseluruhan, BPJS melaporkan bahwa tingkat layanan tanpa waktu tunggu di Kukar mencapai 92 persen, tertinggi di Kalimantan Timur (Kaltim). Beberapa wilayah seperti RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) di Kecamatan Samboja masih mengalami keterlambatan waktu tunggu, namun terus diupayakan perbaikan.

Sosialisasi juga akan terus dilakukan agar masyarakat tidak salah paham terkait layanan yang ditanggung BPJS. Saat ini terdapat sekitar 140 jenis layanan atau penyakit yang tidak ditanggung dalam skema BPJS, sehingga penting untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh.

“Kami akan terus menyosialisasikan ini agar tidak muncul anggapan bahwa layanan tidak gratis, padahal memang tidak masuk dalam daftar tanggungan BPJS,” pungkasnya.(Adv)

Baca Juga

Back to top button