Berita

DPRD Kutim Gelar Hearing Permasalahan Koperasi Kombeng Lestari

Korsa.id. Sangatta — DPRD Kutim kembali menggelar hearing, terkait permasalahn Koperasi Kombeng Lestari. Pertemuan itu dipimpin politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hepnie Armansyah.

Hepnie menjelaskan persoalan itu berawal dari konflik internal, antara pengurus Koperasi Kombeng Lestari yang lama dengan pengurus yang baru. Pasalnya, setelah mendengarkan penjelasan dari beberapa pihak terkait, ternyata pokok permasalahanya lahan sebanyak 773 hektar, sebagian ada yang terjual oleh oknum pengurus koperasi lama. Namun, setelah dikonfirmasi ke pihak pengurus koperasi yang baru mengatakan tidak ada.

“Makanya saya tanya mekanisme pergantian itu sudah benar apa belum. Klaimnya, katanya rapat anggota luar biasa dan dihadiri dua pertiga, itu sebenarnya murni konflik internal,” ujar Hipnie.

Perosalan Koperasi Kombeng Lestari (KKL) yang memperoleh perhatian DPRD Kutim sampai dua kali digelar hearing, sebenarnya menyangkut permasalahan internal saja. Jika dilihat penuturan kedua belah pihak yang bermasalah, sebenarnya tidak sulit mencari solusi.

Hal itu diungkapkan Hepnie Armansyah kepada media ini, Senin (12/6/2023), terkait persoalan Koperasi Kombeng Lestari yang sampai dua kali menggelar hearing di gedung DPRD Kutim. Pertama bulan Mei lalu dan kedua bulan Juni ini.

“Jadi ini masalah internal. Dinas Koperasi juga sudah melakukan pengawasan tetapi tidak bisa terlalu mencampuri lebih dalam, karena ada hal-hal khusus yang memang mereka tidak bisa terlibat,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak rumit. Artinya relatif mudah ditangani karena dokumen terkait masih terdapat keabsahannya. Indikasinya menurut mereka ada penambahan lahan yang tidak diketahui dari 773 sampai dengan 1400 hekare.

Menurut Hepnie bahwa benar mereka pernah mendapatkan haknya selama beberapa tahun. Tetapi, dengan pengurus koperasi yang baru tetap membayarkan calon petani plasma (CPP) kepada anggotanya dengan mengacu data yang ada, yakni 773 hektare tidak lebih.

“Tidak boleh nambah menurut mereka begitu.  Tetapi siapa yang bisa memastikan kalau itu hak dia, yang jelas CPP terbit 773. Ya, kita mengacu ke situ. Makanya saya tanya di luar itu siapa yang punya karena semua bisa klaim. Koperasi ini cuma punya 773 ternyata aktualnya ada 1400. Ya, 1400 ngga tahu punya siapa,” ujar Hepnie.

Sementara Perwakilan salah seorang anggota Koperasi Kongbeng Lestari, Siti Umi Suleha mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat informasi yang jelas mengenai masalah itu. “Kami sudah menanyakan langsung kepada pengurus yang baru, tapi tetap tidak menemukan jawaban,” ungkapnya.

Adapun alasannya mengadu kepada pihak legislatif, sebab pihaknya sudah tidak tahu lagi ke mana harus mengadukan permasalahan yang terjadi. “Yang kami tanyakan, kenapa hasil kepemilikan plasma kami di-pending,” ujarnya singkat. (NT)

Baca Juga

Back to top button