Kabag Tata Pemerintahan Targetkan Pengakuan Adat Wehea Jadi Kado HUT Kutim
Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat langkah penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea agar dapat disahkan dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, menargetkan penetapan legalitas bagi enam komunitas adat Wehea tersebut dapat rampung dan diserahkan sebagai kado istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kutai Timur pada Oktober mendatang.
Harapan besar tersebut disampaikan Joni saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pasca Verifikasi Teknis di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (6/8/2026).
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan. Jika memungkinkan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea ini bisa menjadi hadiah istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutai Timur pada Oktober mendatang,” ujar Joni.
Baca juga :Ā Lom Plai Bisa Digelar Secara Internasional Karena Kekayaan Budaya Wehea
Ia menekankan bahwa pengakuan resmi ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini konsisten menjaga kearifan lokal serta kelestarian lingkungan. Joni pun mengimbau seluruh perangkat daerah, pemerintah provinsi, hingga unsur kecamatan untuk memperkuat sinergi agar proses administratif dapat segera tuntas.
“Ini akan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Mari kita perkuat koordinasi agar penetapan ini diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dukungan percepatan tersebut disambut positif oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti. Ia memaparkan bahwa usulan pengakuan MHA Wehea di Kecamatan Muara Wahau ini telah melalui perjalanan panjang sejak 2012, dengan pemenuhan berkas yang diintensifkan sejak 2021 hingga tahap verifikasi teknis selesai pada 2024.
Siti menggarisbawahi bahwa kawasan dan nilai budaya Wehea sebenarnya telah mendulang perhatian global, termasuk meraih pengakuan dari UNESCO pada 2015 serta menjadi pusat kajian akademis internasional.
“Ini menunjukkan bahwa Wehea memiliki kekayaan adat dan budaya yang sangat bernilai. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir memberikan pengakuan resmi agar keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum,” jelas Siti.
Baca juga:Ā Kearifan Lokal di Kutim Perlu Dilindungi Secara Hukum
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan dari sekitar 517 komunitas adat di Kaltim, baru 10 yang mengantongi penetapan resmi. Kepastian hukum ini dinilai vital karena membuka keran pemberdayaan dan kerja sama dengan berbagai lembaga pelestari hutan adat internasional.
Adapun dalam skema pengakuannya, enam komunitas adat Wehea yang berada dalam satu kawasan disepakati akan ditetapkan secara terpisah mengikuti batas administrasi desa masing-masing. Langkah ini diambil guna menjaga keteraturan tata kelola tanpa mengesampingkan keharmonisan dan kebersamaan antarkomunitas yang telah terjalin sejak lama.(Sy/As-Adv)






